Morning Sedulur,
Saat ini, financial technology atau fintech lending sedang booming di Indonesia. Apa sih fintech lending? Fintech lending adalah fasilitas layanan pinjaman berbasis online di internet.
Manfaat Fintech Lending |
Fintech lending ini mempertemukan para pendana dan peminjam yang butuh modal secara online. Tidak seperti proses peminjaman secara tatap muka, proses fintech lending lebih mudah dan cepat. Masyarakat makin dimanjakan dengan perkembangan teknologi internet.
Seiring kehebohan berbagai startup perusahaan yang berkecimpung di fintech lending ini, kerap kita dengar pula kasus tak mengenakkan. Mulai dari kasus bunga hutang yang mencekik leher peminjam, hingga cara menagih hutang yang tidak manusiawi. Hal ini tentu saja mencoreng nama fintech di masyarakat. Dianggap buruk padahal jika kita tahu seluk-beluknya, hal buruk ini dapat dihindari.
Untuk itulah, Tempo dan Otoritas Jasa Keuangan menggelar acara Ngobrol @Tempo dengan tema Manfaat Ekonomi Fintech Lending yang diadakan Rabu, 24 April 2019 di Gedung Balaikota Semarang.
Pembicaranya keren-keren lho, Sedulur yaitu Ibu Rati Connie Foda Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Ibu Litani Satyawati Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, dan Mas Andi Taufan CEO Amartha. Sebagai moderator adalah Redaktur Tempo, Mas Tomi Aryanto.
Acara ini dihadiri oleh blogger Semarang Gandjel Rel, para pengusaha UMKM binaan Dinas Koperasi Kota Semarang, serta para mahasiswa.
Para narasumber Ngobrol Tempo |
Dalam kata sambutannya, Pak Yudi Mardiana Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang mengungkapkan bahwa Pemkot Semarang bekerjasama dengan berbagai perusahaan fintech untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Semarang.
Diantaranya program pembayaran ongkos bus BRT Trans Semarang dengan menggunakan Gopay. Pendapatannya mencapai 1.5 milyar lho, Sedulur. Fantastis ya!
Ada empat jenis fintech di Indonesia, yang pertama adalah fintech yang memberikan layanan pembayaran, kedua adalah fintech yang bertindak sebagai pengumpul data dan membantu pengguna mengambil keputusan.
Ketiga, fintech yang memberikan layanan robot advisor, dan terakhir adalah fintech P2P atau peer to peer lending atau fintech yang mempertemukan antara pendana dan peminjam atau orang yang membutuhkan modal. Contoh fintech lending ini adalah Amartha dan KoinWorks. (cbncIndonesia.com). Nah, jenis fintech keempat inilah yang jadi sorotan lebih di masyarakat, Fintech lending.
Banyak pertanyaan seputar fintech |
Mengawasi keberadaan fintech lending di Indonesia adalah salah satu tugas OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai tugas mengawasi jalannya keseluruhan kegiatan di sektor keuangan di Indonesia.
Menurut data OJK, startup perusahan financial lending yang terdaftar dan berizin di website OJK adalah 106 perusahaan. Sekitar 102 perusahaan berada di Jabotabek.
Sedangkan yang ilegal, ada sekitar 200an perusahaan! OJK sudah berusaha mencekal perusahan fintech gelap ini, tapi mereka juga lihai dan selalu muncul kembali. Untuk itu, masyarakat perlu waspada terhadap fintech lending gelap ini dan jangan sampai terjerat hutang.
Pembicara pertama adalah Ibu Rati Connie Foda Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK. Ibu berparas cantik yang akrab dipanggil Ibu Connie ini senang dengan perkembangan fintech lending saat ini.
Menurut Bu Connie, fintech lending dibedakan dua jenis, yang pertama fintech ekosistem tertutup, khusus untuk pihak tertentu. Misalnya Tokomodal khusus memberikan pinjaman bagi warung binaan Alfamart.
Bersemangat cari ilmu baru |
Kedua, fintech ekosistem terbuka. Fintech ini dapat dimanfaatkan masyarakat luas untuk mendapatkan dana untuk kebutuhannya. Namun, beliau juga mengingatkan agar tidak terjeblos meminjam pada fintech lending yang tidak terdaftar di OJK.
Masyarakat harus mengecek status fintech di website OJK sebelum melakukan transaksi keuangan. Ia juga mengingatkan agar menggunakan dana pinjaman dengan sebaik mungkin untuk kebutuhan produktif, tidak untuk konsumtif semata. Peminjam juga harus membayar cicilan tepat waktu.
Pembicara kedua adalah Ibu Litani Satyawati Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. Perempuan berjilbab yang enerjik ini ramah menyapa para peserta UMKM binaannya
Seperti Ibu Connie, beliau juga menyambut baik kehadiran fintech lending ini. Apalagi, sekitar 33% masyarakat Indonesia belum mengenal sistem keuangan formal seperti perbankan. Hal ini dikarenakan meminjam modal di bank memerlukan segudang persyaratan dan dokumen.
Kehadiran fintech lending bisa menjadi pilihan menarik untuk para pengusaha UMKM untuk mendapatkan dana modal usaha. Bu Lita berharap para pengusaha UMKM selektif memilih fintech lending dan meminjam dengan bijak agar tidak tertipu, terjerat hutang bahkan bangkrut.
Menurutnya, Batas maksimal bunga pinjaman 0.8 persen untuk pinjaman pendek untuk multiguna 7-14 hari sedangkan untuk UMKM pinjamannya termasuk pinjaman jangka panjang minimal setahun.
Dengan maraknya fintech lending ini, apakah bisa menjadi lahan investasi baru? Ya, tentu saja. Selain menjadi peminjam, kita bisa menjadi pendanaan alias orang yang meminjamkan dananya untuk digunakan orang lain.
Timbal baliknya, pendana mendapatkan bagi hasil atau bunga. Sebaiknya yang digunakan untuk investasi di fintech lending adalah dana menganggur. Mimin sedang menunggu Fintech Syariah beroperasi agar bisa ikut berinvestasi di sana.
Timbal baliknya, pendana mendapatkan bagi hasil atau bunga. Sebaiknya yang digunakan untuk investasi di fintech lending adalah dana menganggur. Mimin sedang menunggu Fintech Syariah beroperasi agar bisa ikut berinvestasi di sana.
Jika Sedulur ingin menjadi pendana sebuah fintech lending sebaiknya mengecek dulu apakah sudah berizin dan terdaftar di website OJK atau tidak, selanjutnya perhatikan apakah peminjam membutuhkan dana untuk hal produktif atau multiguna.
Selanjutnya menurut Bu Connie, harus diperhatikan pula tingkat keberhasilan bayar (TKB) fintech lending dalam menagih dana yang dipinjamkan. Semakin kecil TKBnya semakin tinggi resiko yang dihadapi pendana.
Untuk meminimalisir kerugian, perusahaan Fintech disarankan untuk mengikuti program asuransi kredit. Jadi jika pinjaman macet, maka akan diganti oleh pihak asuransi. Walaupun tidak seluruhnya.
Blogger Semarang Gandjel Rel |
Pembicara ketiga adalah Mas Andi Taufan Garuda Putra CEO Amartha yang merupakan jenis fintech P2P lending. Tidak seperti fintech lending lain, Amartha menyasar pendanaan untuk para perajin UMKM dan petani di daerah pelosok. Keren deh lihat video yang diputar, tentang betapa gigih perjuangan para kru Amartha mendatangi para petani di pelosok desa.
Mas Andi yang punya nama panjang keren ini menjelaskan bahwa sebelum meminjamkan dana, Amartha melakukan penilaian usaha terlebih dahulu. Sebagai bagi hasil untuk penanam modal atau pendana, Amartha memberikan bunga, sedangkan mereka mendapat komisi.
Karena kebanyakan nasabahnya adalah pengusaha UMKM dan petani, Amartha menyesuaikan cash flow peminjam. Namun tidak menutup kemungkinan pinjaman tak terbayar alias kredit macet. Namanya saja berbisnis, ada saja resikonya.
Menurut Mas Andi, kredit macet bisa terjadi, dan resiko uang hilang ada di pendana. Karena itu, ia selalu menyarankan pendana agar melakukan diversifikasi saat menanamkan modal agar kerugian tidak banyak. Jangan letakkan semua telur dalam satu keranjang, kan?
Amartha juga bekerjasama dengan perusahaan Asuransi . Sehingga jika pendana meninggal, uang pokok yang ia tanamkan akan kembali, atau jika peminjam bangkrut maka uang pendana akan ditanggung perusahaan asuransi sebesar 70%.
Menurut Mas Andi, pengusaha UMKM harus cerdas jangan asal pilih fintech lending karena banyak fintech nakal mencuri data pelanggan. Sedangkan menurut Bu Connie, OJK sudah melarang penagihan cara dengan menghubungi semua kontak yang ada di gawai peminjam. Biasanya cara penagihan seperti itu dilakukan oleh fintech ilegal karena secara etika cara menagih seperti itu tidak bertanggung jawab.
Kehadiran fintech lending di Indonesia memiliki banyak manfaat. Menurut penelitian INDEF tahun 2018, selama 2 tahun ini fintech lending memberi kontribusi pada perekonomian Indonesia diantaranya adalah menyerap tenaga kerja, meningkatkan penyaluran kredit pada pengusaha UMKM, menambah GDP sebesar 25.97 trilyun, menambah pendapatan gaji sebesar 4.56 trilyun. Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sedulur!
18 Komentar
setiap jasa keuangan pasti ada risiko yang harus diperhatiin, termasuk pinjaman online ini ya. jadi harus cek-cek lagi nih buat yang mau ajuin dana ke pinjaman online
BalasHapusIya ya, kalau yang fintech ilegal nagihnya enggak manusiawi banget. Aku pernah juga dapet telpon maupun sms yang memintaku utk memberitahu temanku yg saat itu punya pinjaman, agar segera melunasi pinjamannya. Duh duuuhh..
BalasHapusEmang kudu teliti cek di web OJK itu apakah fintech tersebut telah terdaftar. Klo yg abal2 ya beneran wasalam deeehh...
Semoga fintech lending yang ada dan terdaftar di OJK bisa beneran memberikan manfaat untuk UMKM ya. Kan lumayan tuh bisa untuk meningkatkan omzet kalo misal UMKM nya produksi makanan kayak ibu-ibu yang kemarin pada hadir di event ya mba
BalasHapusNah..jadi meskipun fintech ini mempermudah kita dalam pengumpulan modal usaha, namun tetap harus waspada dan pilih2 yg legal ya..
BalasHapusBanyak juga yg masib ilegal ya mbak, makanya harus jeli banget milihnya
BalasHapuswow, makin berkembang ya, apalagi kalau sudah di bawah naungan OJK lebih nyaman deh
BalasHapusMantap jadi dapat ilmu tentang Fintech 😊
BalasHapusNambah lapangan pekerjaan juga owk ya. Khususnya di bidang teknologi
BalasHapusSebagai pelaku UMKM memang benar harus cerdas ya Teh, dalam memilih menggunakan fintech. Yang jelas yang bikin kita nggak kebeban dengan bunga pinjamannya
BalasHapusTeknologi emang berkembang luar biasa. Kalau dipake secara bijak, jadinya fintech yang booming belakangan ini. Kalau dipikir-pikir, hidup manusia emang makin dimudahkan memang dengan teknologi, termasuk dalam hal finansial seperti pinjam uang dan meminjamkan uang untuk investasi.
BalasHapusAku pernah baca pengalaman orang-orang yang pernah pinjam dana di fintech lending. Mungkin dia pinjamnya di Fintech Lending ilegal, telat 2 hari aja udah diteror mulu. Udsah gitu bunganya gede banget.
BalasHapusAku baru tahu kalo ada 4 macam fintech lending. dulu tahunya ya cuma yang nagsih pinjaman sama peminjam aja :D
BalasHapusBerkat teknologi semuanya jadi mudah. tapi juga harus ekstra hati-hati juga ya Mbak
Teknologi sekarang, sudah beda sekali tuntutannya untuk para pengusaha, ya. Adanya fintech ini juga upaya untuk memudahkan, tapi ya pasti ada banyak yang manfaatkan buat keburukan. Bahkan penipuan. Nasabah musti pinter-pinter,
BalasHapusWah... Keren ini. Ilmu baru bagi saya. Sebelumnya, saya pernah diberi tahu masalah pinjam online ini. Tapi gak tahu kejelasannya.
BalasHapusSyukurlah, ada penjelasan seperti ini. Thanks.....
Makin menjamur aja nih fintech. Emang harus diawasi dan waspada kita agar tidak tertipu fintech abal-abal
BalasHapusMakin banyak aplikasi pinjaman online, ya....
BalasHapusKeren nih Amartha, bisa merangkul UMKM dan para petani juga. Seluruh lapisan masyarakat jd bs menikmati fintech lending ini.
BalasHapusSampai sekarang belum juga menemukan fintech syar'i euy ... kalau ada ulas ya, Kak
BalasHapus